Pertanyaan Untuk KPUD DKI: Mungkinkah Verifikasi 1 Juta KTP Pendukung Ahok Dalam 14 Hari?
Atau Sabtu dan Minggu juga kerja?
Cover image via SAYS IndonesiaKepada KPUD DKI Jakarta
Adanya revisi Undang Undang Pilkada yang disahkan DPR pada hari Kamis, 2 Juni 2016 lalu menimbulkan berbagai pertanyaan di benak saya, terutama untuk urusan penerapannya nanti. Saya yakin pertanyaan-pertanyaan ini juga muncul di benak banyak masyarakat.
Sebelum saya lanjutkan, saya ingin mengatakan bahwa pertanyaan-pertanyaan saya adalah murni karena kebingungan saya dengan penerapan revisi Undang Undang Pilkada di DKI Jakarta nantinya, bukan karena tujuan lain. Semoga KPUD berkenan.
Di artikel [JakartaPost] (http://www.thejakartapost.com/news/2016/06/08/support-of-diaspora-for-ahok-may-be-in-vain.html) yang saya baca ini disebutkan bahwa akan diadakan verifikasi untuk **SETIAP KTP pendukung Ahok**. Selain itu, bagian lain artikel ini juga menyebutkan bahwa verifikasi ini akan dilakukan *door-to-door* ke setiap pemilik KTP pendukung Ahok dalam waktu 14 hari saja.
Pertanyaannya, mungkinkah ini dilakukan?
Image via Teman Ahok
Pada saat tulisan ini dibuat, laman resmi [Teman Ahok] (http://temanahok.com/) menunjukkan bahwa jumlah KTP yang diperlukan untuk mencapai target 1 juta KTP adalah 49 ribu, atau dengan kata lain **jumlah KTP yang terkumpul saat ini sudah mencapai 951 ribu**.
Lalu, Apakah verifikasi untuk 1 juta orang dalam waktu tidak lebih dari 2 minggu memungkinkan? berapa banyak orang yang akan dikerahkan KPUD untuk verifikasi ini? Apakah ini termasuk Sabtu dan Minggu? Atau hari kerja saja?
Lalu di [artikel] (http://www.thejakartapost.com/news/2016/06/08/support-of-diaspora-for-ahok-may-be-in-vain.html) ini juga disebutkan KPUD tidak memiliki anggaran untuk pemilik KTP pendukung Ahok di luar negeri
Menurut juru bicara Teman Ahok, Singgih Widyastono, **setidaknya 5% (atau sekitar 47.500 orang) dari pendukung Ahok berada di luar negeri**, mulai dari Australia, Tiongkok, Hong Kong, Malaysia, Belanda, Singapura, Swedia, Taiwan dan Amerika Serikat. **Lalu bagaimana dengan mereka?**
Kepada [JakartaPost] (http://www.thejakartapost.com/news/2016/06/08/support-of-diaspora-for-ahok-may-be-in-vain.html), **Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno menyarankan warga Jakarta yang berada di luar negeri ini kembali ke Jakarta untuk melakukan verifikasi**.
Tapi KPUD sudah memikirkan kah apa yang mereka kerjakan di luar negeri? Bekerja? Melanjutkan pendidikan? Melakukan penelitian? Bagaimana dengan kasus-kasus seperti Ibu Sri Mulyani yang pekerjaannya menyangkut hidup jutaan orang? Apakah KPUD yakin mengembalikan mereka ke Jakarta adalah metode yang paling efisien? Apakah KPUD yakin tidak ada cara lain yang lebih baik?
Dan katakanlah jika pemilik KTP pendukung Ahok ini kembali ke Jakarta, apakah mereka harus duduk diam dirumah 24 jam 14 hari untuk menunggu verifikasi?
Menurut artikel lain dari [CNNIndonesia] (http://www.cnnindonesia.com/politik/20160606125552-32-136103/ahok-sebut-verifikasi-faktual-revisi-uu-pilkada-bikin-repot/), hasil revisi UU Pilkada pasal 48 ayat 2 hingga 3c menyebutkan bahwa, "*verifikasi faktual dilakukan lewat metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon. Jika tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon di kantor PPS paling lambat tiga hari sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut*."
Bukankah ini artinya ada kemungkinan **pemilik KTP harus menunggu berhari-hari hingga petugas KPUD mendatangi mereka**? Walaupun pasangan calon dapat mendatangkan pemilik KTP ke kantor PPS untuk verifikasi, tapi ini baru bisa dilakukan setelah mereka dinyatakan tidak dapat ditemui kan? Dan apakah 3 hari cukup untuk itu? Apakah ini tidak memberatkan pasangan calon kepala daerah, terutama karena calon independen tidak mendapat bantuan finansial dari partai?
Apakah KPUD sudah mempertimbangkan *productivity loss* dari metode ini? **Bukankah anggota KPUD akan mendatangi warga pada jam-jam kerja? Artinya warga harus cuti 14 hari? Atau kerja dari rumah? Kuliah dari rumah? Atau anggota KPUD mendatangi warga malam hari setelah jam kerja?**
Apakah KPUD yakin ini adalah metode yang paling efisien? Apakah KPUD yakin tidak ada metode lain yang lebih baik?
Sekali lagi, pertanyaan-pertanyaan ini murni karena kebingungan saya, dan tidak ada niat untuk mendiskreditkan kinerja dan kapabilitas KPUD sama sekali
Terima kasih KPUD atas pencerahannya
Tulisan ini adalah opini pribadi penulis dan tidak merpresentasikan pandangan apapun dari SAYS Indonesia. Kamu juga bisa mengirimkan tulisan kamu sebagai pembaca SAYS melalui email ke [email protected]
Image via replygif

