Jika Indonesia Izinkan WNI Punya 2 Kewarganegaraan, Inilah 3 Hal Yang Akan Terjadi
Apakah Archandra Tahar tetap diberhentikan? Bagaimana dengan Gloria Natapradja yang gagal jadi Pengibar bendera karena punya paspor Perancis?
Cover image via SAYS IndonesiaBaru-baru ini, Menteri ESDM [Archandra Tahar diberhentikan secara hormat] (http://www.thejakartapost.com/news/2016/08/15/president-dismisses-arcandra-with-honor-.html) karena ternyata memiliki dua kewarganegaraan
Berdasarkan [Pasal 23 Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan] (https://news.detik.com/berita/3274681/uu-menteri-harus-wni-tak-boleh-berkewarganegaraan-ganda), **seorang warga negara Indonesia akan kehilangaan status WNI-nya jika memiliki status kewarganegaraan di negara lain**. Karena alasan inilah Menteri ESDM yang baru Archandra Tahar akhirnya diberhentikan secara hormat setelah diketahui bahwa dirinya memiliki paspor Amerika Serikat.
Selain Archandra, [Gloria Natapradja Hamel juga terpaksa digugurkan] (http://nasional.kompas.com/read/2016/08/15/15162401/gloria.natapradja.hamel.gugur.dari.paskibraka.istana.karena.punya.paspor.perancis) dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) karena dirinya memiliki paspor dari Perancis.
Tapi seburuk apa sih sebenarnya jika seorang WNI memiliki kewarganegaraan ganda?
Benarkah ini artinya mereka tidak mendukung nasionalisme? Apa pula alasan WNI yang memilih untuk memiliki kewarganegaraan lain? Apakah tidak ada untungnya sama sekali bagi Indonesia jika warganya diperbolehkan memiliki kewarganegaraan ganda? Lalu, negara mana yang memperbolehkan warganya memiliki kewarganegaraan ganda? Apakah mereka termasuk negara berkembang seperti Indonesia atau justru negara maju?
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, kami sudah kumpulkan 3 kemungkinan yang terjadi jika Indonesia memperbolehkan warganya memiliki lebih dari satu kewarganegaraan. Hasilnya ternyata tidak seburuk yang banyak orang pikirkan. **Memperbolehkan warga negaranya memiliki lebih dari satu kewarganegaraan justru dapat memberi keuntungan tersendiri kepada negara tersebut**. Berikut daftar lengkapnya.
Gloria Natapradja Hamel gugur menjadi Paskibraka karena memiliki paspor Perancis
Image via detiknews
1. Indonesia tidak perlu kehilangan warga negara berprestasi karena mereka berganti kewarganegaraan
Hal pertama yang harus diluruskan tentang kewarganegaraan adalah memiliki dua kewarganegaraan atau **pindah kewarganegaraan itu tidak mudah**. Prosesnya tidak sesederhana seperti, "*Ah bosan hidup di Indonesia, daftar jadi warga negara Amerika aja deh*." Untuk menjadi warga negara Amerika misalnya, [berbagai prosedur] (https://www.usa.gov/become-us-citizen) harus dipenuhi. Diantaranya, kamu harus sudah tinggal di Amerika (*permanent resident*) selama setidaknya 3 tahun karena kamu bekerja disana atau menikah dengan seorang warga negara Amerika. Dengan kata lain, saat membicarakan orang yang mampu mendaftar dan diterima kewarganegaraannya oleh negara lain, kita tidak sedang membicarakan masyarakat pada umumnya; **yang kita bicarakan adalah pebisnis, pekerja eksekutif, atau orang-orang berprestasi** seperti Archandra yang sudah berkarya bertahun-tahun di luar negeri.
Kalau mereka berprestasi gitu, ngapain juga daftar kewarganegaraan lain? Rasa cinta tanah airnya mana?
**Tentu saja 'menuduh' mereka tidak cinta tanah air memang mudah**. Tapi pernahkah kamu memikirkan mengapa pemerintah Indonesia selalu mengalami kesulitan untuk menyelamatkan WNI yang dihukum mati di Saudi Arabia? Bagaimana pula dengan sekian warga negara asing yang dihukum mati di Indonesia walaupun pemerintahnya telah memohon agar mereka diampuni?
Pada saat kamu berada di negara lain, kamu terikat dan harus patuh dengan hukum yang berlaku di tempat tersebut. Begitupun saat kamu melakukan pelanggaran hukum, baik disengaja maupun tidak disengaja, maka kamu akan diadili dan diproses berdasarkan hukum negara tersebut. Jika hal ini terjadi, bahkan pemerintah Indonesia akan mengalami kesulitan memberikan bantuan kepadamu. Dengan kata lain, **memiliki kewarganegaraan yang sama dengan negara tempat kita berada akan sangat membantu secara hukum**.
Selain alasan tersebut, WNI yang mendaftar kewarganegaraan negara lain juga **dipengaruhi faktor finansial**. Beberapa negara memiliki peraturan yang tidak memperbolehkan warga negara asing memiliki tanah dan properti di negara tersebut. Hal ini tentu menyulitkan jika kamu tinggal dan bekerja di negara tersebut karena kamu akan terus-menerus menyewa tanpa pernah memiliki rumahmu sendiri.
Selain itu, **memiliki paspor dari negara setempat akan memudahkan dalam urusan pekerjaan**. Bayangkan jika kamu bekerja di Berlin dan harus melakukan perjalanan bisnis ke Paris. Kamu harus melakukan permohonan visa untuk urusan bisnis terlebih dahulu, menunggu beberapa minggu hingga diputuskan apakah visamu disetujui atau tidak, dan berbagai urusan lainnya. Hal ini berbeda jika kamu memiliki paspor salah satu negara Eropa. Kamu bisa bepergian dari negara yang satu ke negara lain di Eropa tanpa harus melakukan permohonan visa berkali-kali.
Ini artinya jika Indonesia memperbolehkan WNI memiliki dua kewarganegaraan, **kita dapat mengurangi jumlah hilangnya WNI berprestasi karena mereka memiliki status kewarganegaraan di negara lain**.
Memang apa ruginya sih kalau mereka jadi warga negara asing?
Pertama-tama, kita tidak sedang membicarakan satu-dua orang. Pada tahun 2013, tidak kurang dari [4 juta WNI melepaskan status WNI-nya] (http://jakartaglobe.beritasatu.com/news/red-white-passport-out-of-favor/). Dan seperti sudah kita bahas sebelumnya, yang kita bicarakan disini adalah orang-orang Indonesia yang berprestasi dan berpenghasilan diatas rata-rata namun akhirnya menjadi WNA karena berbagai alasan. **4 juta orang berprestasi seperti Archandra Tahar meninggalkan Indonesia setiap tahunnya bukan angka yang sedikit** dan tentu akan membawa kerugian untuk Indonesia.
Hal lain yang juga harus dipahami adalah memiliki properti, mendirikan bisnis, dan berinvestasi di Indonesia akan lebih mudah bagi pemegang status WNI. Sebaliknya, jika tidak memiliki status WNI, mereka akan kesulitan mendirikan bisnis atau berinvestasi di Indonesia. Untuk properti di Jakarta misalnya, mereka hanya diperbolehkan membeli [properti dengan harga diatas 10 miliar] (http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20160418104714-92-124638/pemerintah-rinci-syarat-kepemilikan-rumah-bagi-wna/) saja. Karenanya, dengan sistem saat ini pilihannya hanya 2; **menjadi WNI dan bisa berbisnis di Indonesia tapi kesulitan saat berada di luar negeri**, atau **berganti kewarganegaraan dan hidup lebih mudah di luar negeri tapi kesulitan untuk berbisnis dan berinvestasi di Indonesia**.
Bayangkan jika kamu terpaksa memilih kewarganegaraan lain, apakah kamu akan tetap menyimpan kekayaanmu di Indonesia atau membawanya bersamamu ke luar negeri? Karena kekayaanmu tidak bisa dijadikan bisnis ataupun investasi di Indonesia, kemungkinan besar kamu akan membawanya keluar negeri bersamamu kan?
2. Akan lebih mudah bagi Indonesia untuk membawa kekayaan WNI yang selama ini tersimpan di luar negeri kembali ke Indonesia
Walaupun isu kewarganegaraan ganda menjadi topik hangat saat Archandra Tahar diganti, **pemerintah sebenarnya sudah berencana untuk memperbolehkan WNI memiliki kewarganegaraan ganda**. Tahun lalu, [Presiden Joko Widodo telah berjanji akan memperjuangkan agar WNI dapat memiliki status kewarganegaraan ganda] (http://www.thejakartapost.com/news/2015/10/27/jokowi-pledges-allow-dual-citizenship-indonesians-abroad.html).
Dengan memperbolehkan WNI memiliki status kewarganegaraan ganda, **akan lebih mudah bagi pemerintah untuk membawa kekayaan Indonesia yang selama ini tersimpan di luar negeri kembali ke Indonesia**. Hal ini karena para WNI berkewarganegaraan ganda dapat tetap berada di luar negeri namun pada saat bersamaan dapat juga membawa kekayaan mereka kembali ke Indonesia dalam bentuk investasi dan bisnis. Investasi dan **bisnis yang mereka lakukan di Indonesia ini nantinya dapat menyerap tenaga kerja** yang membantu pertumbuhan perekonomian Indonesia.
Membawa kembali kekayaan Indonesia dari luar negeri merupakan salah satu prioritas negara saat ini. [Sri Mulyani] (http://www.thejakartapost.com/news/2016/07/27/sri-mulyani-appointed-to-improve-tax-amnesty.html) yang merupakan salah satu ekonom terbaik Indonesia bahkan dibawa pulang ke Indonesia untuk tujuan ini melalui program [pengampunan pajak (*tax amnesty*)] (http://says.com/id/news/apa-itu-pengampunan-pajak-tax-amnesty-dan-apa-dampaknya-untuk-kita).
3. Indonesia dapat menarik kembali WNI berprestasi yang sekarang sudah menjadi warga negara asing
Seperti sudah dibahas di segmen sebelumnya, WNI berprestasi yang akhirnya memilih untuk mendaftar kewarganegaraan di negara lain akan kehilangan status WNI-nya. Jika pemerintah memperbolehkan WNI memiliki dua kewarganegaraan, mereka yang sudah melepaskan status WNI-nya ini dapat mendaftar kembali menjadi WNI. Jadi pemerintah **bukan hanya tidak kehilangan WNI berprestasi** yang saat ini masih memegang status WNI, **tapi juga mengembalikan warga negara yang sudah melepaskan status WNI-nya**.
Lalu, negara mana yang memperbolehkan warganya memiliki kewarganegaraan ganda? Negara berkembang seperti Indonesia atau negara maju?
Hampir seluruh [negara maju] (https://en.wikipedia.org/wiki/Developed_country) memperbolehkan warganya memiliki kewarganegaraan ganda. Ini termasuk Argentina, Australia, Brazil, Kanada, Perancis, India, Itali, Meksiko, Rusia, Afrika Selatan, Turki, Inggris Raya, Amerika Serikat dan negara-negara lain. [Negara maju yang tidak menerapkan sistem ini] (https://en.wikipedia.org/wiki/Multiple_citizenship) hanya Jepang, Saudi Arabia, Belanda, Singapura, Korea Selatan, Norwegia, dan Spanyol.

