Bahkan Setelah Ditegur KPK, Golkar Tetap Syaratkan Calon Ketum Setor 1M
Menurut panitia Munaslub Golkar, KPK tidak melarang adanya iuran wajib tapi hanya melarang adanya 'money politic'.
Cover image via detik.comMasih ingat rencana Golkar yang mengharuskan seluruh kader yang akan maju menjadi calon ketua umum setor 1 miliar?
Yang kemudian dipertimbangkan kembali setelah mendapat larangan dari KPK
Hari ini Golkar menegaskan bahwa persyaratan ini tetap dilaksanakan
Ketua *Steering Committee* Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar, Nurdin Halid, menegaskan bahwa **setiap calon ketua umum yang akan maju dalam Munaslub Golkar diwajibkan membayar iuran sesuai dengan yang sudah dipersyaratkan sebelumnya**.
"Para pendaftar harus memenuhi seluruh persyaratan sepenuhnya," ujarnya saat dikonfirmasi oleh [detik.com] (http://news.detik.com/berita/3204666/pendaftar-caketum-yang-tak-bayar-iuran-rp-1-miliar-akan-didiskualifikasi) pada hari Jumat, 6 Mei 2016.
Menurut Nurdin Halid, KPK tidak melarang adanya iuran oleh calon ketum, namun hanya melarang adanya money politic
Nurdin menyatakan bahwa yang dilarang oleh KPK adalah praktik *money politic* dan bukan melarang adanya iuran, karenanya panitia sepakat untuk tetap menarik iuran dari calon ketum. "**KPK tidak menyatakan melarang, hanya bilang tidak boleh ada money politics**. Itu kami hargai. Siang ini kami akan putuskan mereka-mereka yang lolos syarat pendaftaran," ujar Nurdin yang dikutip oleh [detik.com] (http://news.detik.com/berita/3204666/pendaftar-caketum-yang-tak-bayar-iuran-rp-1-miliar-akan-didiskualifikasi).
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Panitia Pengarah Munaslub Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, di Kantor DPP Partai Golkar usai rapat panitia Munaslub kemarin, Kamis, 5 Mei 2016. "KPK hanya mengingatkan khusus bagi **pejabat negara yang ikut mencalonkan diri agar tidak menggunakan jabatannya dan uang untuk mempengaruhi pemilih**," ungkap Agun kepada [detik.com] (http://news.detik.com/berita/3204500/golkar-menilai-kpk-tak-melarang-setoran-rp-1-miliar-untuk-munaslub).
Wakil Ketua Komite Etik Munaslub, Lawrence Siburian, yang sebelumnya mendatangi KPK untuk meminta saran tentang iuran 1M
Image via kompas.com
Keputusan ini juga diambil berdasarkan Pasal 34 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang mengatur tentang keuangan partai
Di [pasal] (https://www.mahkamahagung.go.id/images/pdp/UUNo.02-2008.pdf) ini disebutkan bahwa sumbangan dari anggota partai merupakan sumber dana yang sah. Adapun untuk **teknis pelaksanaan sumbangan ini dapat diatur oleh partai itu sendiri melalui Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing partai**.
Image via mahkamahagung
Image via mahkamahagung
Sejauh ini ada delapan calon yang sudah mendaftar untuk menjadi ketua umum Golkar
Delapan calon yang sudah mendaftar adalah Aziz Syamsudin, Mahyudin, Setya Novanto, Ade Komarudin, Syahrul Yasin Limpo, Airlangga Hartarto, Indra Bambang Utoyo, dan Priyo Budi Santoso. Ade Komarudin, salah satu calon yang sebelumnya menolak membayar iuran 1 miliar ini siang tadi datang dan menyerahkan uang iuran yang diminta.
Pada saat ditanya apakah calon yang menolak membayar iuran 1 miliar ini akan didiskualifikasi, Nurdin menolak menjawab
"**Saya enggak bisa mendahului**. Yang pasti seluruh persyaratan yang sudah disahkan harus dilaksanakan termasuk iuran tersebut," imbuhnya seperti dikutip [detik.com] (http://news.detik.com/berita/3204666/pendaftar-caketum-yang-tak-bayar-iuran-rp-1-miliar-akan-didiskualifikasi).
Tuliskan pendapat Anda di kolom komentar dan ikuti [Facebook] (https://www.facebook.com/SAYSIndonesia/) dan [Twitter] (https://twitter.com/SAYS_ID) SAYS Indonesia untuk berita lainnya
Image via tumblr/tonsofgifs

