Selamat Tinggal Masa Orientasi Siswa (MOS)! #HariPertamaSekolah
Dan halo, Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS)!
Cover image via SAYS IndonesiaMungkin di sebagian besar benak masyarakat, Masa Orientasi Siswa atau MOS [sekolah] (http://says.com/id/news/anies-baswedan-dukung-usulan-pendidikan-seks-masuk-kurikulum-sekolah) identik dengan pemandangan seperti ini
MOS (dulu) identik dengan aturan membawa atribut tertentu untuk dikenakan
Image via blogspot/terampilmatematika
Pelaksanaan MOS seperti ini kerap kali menjadi buah bibir masyarakat yang mempertanyakan hubungan antara ketentuan-ketentuan yang dianggap aneh terutama dari segi atribut yang harus dikenakan siswa dengan esensi MOS yakni pengenalan terhadap sekolah secara utuh. Sejumlah kasus perpeloncoan pun sering muncul dan mengkhawatirkan masyarakat khususnya para orangtua.
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI mulai tahun ini menegaskan adanya transformasi MOS menjadi lebih 'mendidik' dan sesuai
Seiring dengan semakin beragamnya bentuk MOS yang melenceng di sekolah-sekolah Indonesia, Kemdikbud RI sejauh ini sudah menempuh langkah untuk merumuskan aturan-aturan tegas tentang pelaksanaan MOS yang sebenarnya. Konsep baru MOS pun saat ini mulai diperkenalkan dan dipraktikan dengan nama yang berubah menjadi Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS).
Dalam akun [Facebook] (https://www.facebook.com/Kemdikbud.RI/photos) resminya, Kemdikbud RI mengunggah ketentuan-ketentuan tersebut yang dituangkan dalam bentuk ilustrasi gambar informatif.
Seperti ilustrasi perbedaan atribut MOS dulu (tidak sesuai) dengan yang sekarang (sesuai)
Image via KemdikbudRI
Serta beberapa contoh aktivitas yang dilarang dalam pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS)
Image via Kemdikbud RI
Sanksi yang akan diberikan dapat berujung penurunan tingkat akreditasi sekolah
Dalam rangkaian sosialisasi bergambar ini juga disebutkan sejumlah sanksi atas pelanggaran antara lain:
1. Sanksi terguran terhadap sesama siswa yang terbukti melanggar peraturan.
2. Sanksi teguran, tertulis, penundaan atau pengurangan hak, hingga pemberhentian sementara bagi guru yang terbukti melanggar.
3. Pemberhentiaan bantuan pemda hingga ancaman penutupan sekolah bagi sekolah yang melanggar.
4. Penurunan level akreditasi yang dikomandokan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI bagi sekolah yang melanggar.
Berikut kontak yang dapat dihubungi masyarakat jika menemukan pelanggaran terkait
Image via Kemdikbud RI

