Selamat Tinggal Masa Orientasi Siswa (MOS)! #HariPertamaSekolah

Dan halo, Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS)!

Enlarge text
Cover ImageCover image via SAYS Indonesia
Logo

Mungkin di sebagian besar benak masyarakat, Masa Orientasi Siswa atau MOS [sekolah] (http://says.com/id/news/anies-baswedan-dukung-usulan-pendidikan-seks-masuk-kurikulum-sekolah) identik dengan pemandangan seperti ini

MOS (dulu) identik dengan aturan membawa atribut tertentu untuk dikenakan

Image via blogspot/terampilmatematika

Pelaksanaan MOS seperti ini kerap kali menjadi buah bibir masyarakat yang mempertanyakan hubungan antara ketentuan-ketentuan yang dianggap aneh terutama dari segi atribut yang harus dikenakan siswa dengan esensi MOS yakni pengenalan terhadap sekolah secara utuh. Sejumlah kasus perpeloncoan pun sering muncul dan mengkhawatirkan masyarakat khususnya para orangtua.

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI mulai tahun ini menegaskan adanya transformasi MOS menjadi lebih 'mendidik' dan sesuai

Seiring dengan semakin beragamnya bentuk MOS yang melenceng di sekolah-sekolah Indonesia, Kemdikbud RI sejauh ini sudah menempuh langkah untuk merumuskan aturan-aturan tegas tentang pelaksanaan MOS yang sebenarnya. Konsep baru MOS pun saat ini mulai diperkenalkan dan dipraktikan dengan nama yang berubah menjadi Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS).

Dalam akun [Facebook] (https://www.facebook.com/Kemdikbud.RI/photos) resminya, Kemdikbud RI mengunggah ketentuan-ketentuan tersebut yang dituangkan dalam bentuk ilustrasi gambar informatif.

Seperti ilustrasi perbedaan atribut MOS dulu (tidak sesuai) dengan yang sekarang (sesuai)

Image via KemdikbudRI

Serta beberapa contoh aktivitas yang dilarang dalam pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS)

Image via Kemdikbud RI

Sanksi yang akan diberikan dapat berujung penurunan tingkat akreditasi sekolah

Dalam rangkaian sosialisasi bergambar ini juga disebutkan sejumlah sanksi atas pelanggaran antara lain:
1. Sanksi terguran terhadap sesama siswa yang terbukti melanggar peraturan.

2. Sanksi teguran, tertulis, penundaan atau pengurangan hak, hingga pemberhentian sementara bagi guru yang terbukti melanggar.

3. Pemberhentiaan bantuan pemda hingga ancaman penutupan sekolah bagi sekolah yang melanggar.

4. Penurunan level akreditasi yang dikomandokan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI bagi sekolah yang melanggar.

Berikut kontak yang dapat dihubungi masyarakat jika menemukan pelanggaran terkait

Image via Kemdikbud RI

Bagaimana menurutmu?

Sementara itu, kira-kira bagaimana perkembangan wacana adanya pendidikan seks di sekolah di Indonesia?

Kenali juga daftar institusi pendidikan yang memberikan peluang besar bagi lulusannya untuk langsung mendapatkan kerja setelah lulus berikut ini

Bagi kamu yang sudah lama nggak mengenakan seragam sekolah (ehem, maaf… tua), yang satu ini akan ingatkan kamu dengan sosok-sosok kawan lama semasa sekolah dulu

Read more trending stories on SAYS

You may be interested in: