Proses Hukum Apa Saja Yang Sudah Berjalan Pasca-Demo 4 November? Ini Daftar Lengkapnya

Mulai dari 100 pengacara yang ajukan diri bela Ahok hingga kader HMI yang ternyata dipanggil polisi juga.

Enlarge text
Cover ImageCover image via SAYS Indonesia
Logo

Setelah demo 4 November yang awalnya damai berakhir ricuh, permintaan untuk penanganan secara hukum berdatangan, baik kepada Ahok yang dianggap menistakan agama, hingga kepada pihak yang dianggap memprovokasi hingga terjadi kericuhan

Lalu, tindakan apa saja yang sudah diambil kepolisian hingga saat ini? Berikut daftar lengkapnya.

1. Ahok sudah dipanggil pada Senin, 7 November, kemarin untuk dimintai keterangan

Seperti laporan [JakartaPost] (http://www.thejakartapost.com/news/2016/11/07/ahok-questioned-for-nine-hours-over-blasphemy-allegation.html), **Ahok dimintai keterangan selama 9 jam dan diminta menjawab 22 pertanyaan**.

Sebelumnya, Ahok pernah secara sukarela mendatangi Bareskrim untuk memberikan klarifikasi. Menurut [Tempo] (http://news.detik.com/berita/d-3339487/9-jam-diperiksa-bareskrim-polri-ahok-dicecar-22-pertanyaan), saat itu dirinya menjawab 18 pertanyaan sehingga **total pertanyaan yang sudah dijawab Ahok adalah 40**.

Ahok usai dimintai keterangan

Image via JakartaPost

2. Sebanyak 22 saksi, baik saksi ahli maupun penduduk Kepulauan seribu, sudah dimintai keterangan oleh kepolisian

Selain itu, **tim kuasa hukum Ahok juga akan mendatangkan saksi mereka sendiri**. Kepada [JakartaPost] (http://www.thejakartapost.com/news/2016/11/08/ahoks-camp-prepares-defense-witnesses-to-face-defamation-case.html), Sirra Prayuna, kuasa hukum Ahok mengatakan saksi yang akan didatangkan termasuk **ahli bahasa, ahli agama, dan ahli hukum kriminal**.

Sirra Prayuna, ketua tim kuasa hukum Ahok

Image via ampera.co

3. Sebanyak 100 pengacara menawarkan diri untuk membela Ahok

Seperti dikutip [Tribunnews] (http://www.tribunnews.com/metropolitan/2016/11/08/ahok-siapkan-100-pengacara?page=2), Sirra Prayuna, kuasa hukum Ahok mengatakan **sebanyak 100 pengacara menawarkan diri untuk membela Ahok** dan akan diketuai oleh dirinya.

4 partai yang mendukung Ahok (Golkar, Hanura, Nasdem, PDI-P) juga berencana menyediakan pengacara untuk Ahok.

Menurut Sirra, para pengacara ini menawarkan diri atas inisiatif sendiri dan bukan diminta pihak Ahok. "**Mereka mau berpartisipasi saya tidak bisa larang**. Atas inisiatif mereka, 'bang saya ikut'. Bukan permintaan Pak Ahok, buat apa minta banyak-banyak. Semua berkepentingan untuk membantu Pak Ahok," kata Sirra.

Ahok dan kuasa hukumnya usai dimintai keterangan

Image via poskotanews

4. Gelar perkara akan dimulai pekan depan

Kepada [Beritasatu] (http://www.beritasatu.com/megapolitan/397822-pekan-depan-bareskrim-polri-gelar-perkara-ahok.html), pihak kepolisian menjelaskan bahwa **gelar perkara Ahok yang dianggap menistakan agama akan digelar pekan depan**.

"Gelar perkara minggu depan, minggu ini memeriksa saksi-saksi yang belum diperiksa," ujar Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto kepada [Beritasatu] (http://www.beritasatu.com/megapolitan/397822-pekan-depan-bareskrim-polri-gelar-perkara-ahok.html).

Gelar perkara itu sendiri **atas [instruksi Presiden Jokowi] (http://www.antaranews.com/berita/594403/jokowi-perintahkan-gelar-perkara-ahok-dilakukan-terbuka) akan digelar secara terbuka**. **Ini adalah pertama kalinya gelar perkara dilakukan secara terbuka** dan dapat disaksikan masyarakat.

Presiden Jokowi saat konferensi pers setelah kericuhan 4 November

Image via Okezone

5. Terkait demo yang berakhir ricuh, kepolisian telah membawa beberapa kader HMI ke kantor kepolisian

Kepada [Tempo] (https://metro.tempo.co/read/news/2016/11/08/083818504/sekjen-hmi-dibawa-ke-polda-ini-kata-ketua-umum), Mulyadi, **Ketua Umum HMI, mengatakan bahwa beberapa kader HMI saat ini telah dibawa ke kantor kepolisian**.

Salah satunya adalah Sekjen PB HMI, Ami Jaya. Selain Ami, polisi juga membawa R. Ranjes Reubun dari Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan HMI Jakarta Pusat Utara, serta seorang lagi bernama Rahmat.

Menurut Mulyadi, **mereka tidak diberi penjelasan saat kadernya dibawa. Kepolisian hanya menunjukkan surat berita acara pemanggilan**.

Menurut beberapa saksi kericuhan 4 November dipicu massa HMI yang memprovokasi aparat. Hal ini dibantah oleh Mulyadi.

Image via Republika

Bagaimana menurutmu? Apakah kepolisian bertindak cukup cepat? Beritahu kami di kolom komentar ya.

Dan jangan lupa like [Facebook] (http://bit.ly/saysidfb), follow [Twitter] (http://bit.ly/saysidtwitter), dan [Subscribe] (http://bit.ly/saysidsubscribe) SAYS Indonesia untuk berita komprehensif lainnya

Sementara itu, netizen ungkap pentingnya kata pakai yang hilang di video unggahan Buni Yani

Baca juga berita lainnya

Read more trending stories on SAYS

You may be interested in: