Proses Hukum Apa Saja Yang Sudah Berjalan Pasca-Demo 4 November? Ini Daftar Lengkapnya
Mulai dari 100 pengacara yang ajukan diri bela Ahok hingga kader HMI yang ternyata dipanggil polisi juga.
Cover image via SAYS IndonesiaSetelah demo 4 November yang awalnya damai berakhir ricuh, permintaan untuk penanganan secara hukum berdatangan, baik kepada Ahok yang dianggap menistakan agama, hingga kepada pihak yang dianggap memprovokasi hingga terjadi kericuhan
Lalu, tindakan apa saja yang sudah diambil kepolisian hingga saat ini? Berikut daftar lengkapnya.
1. Ahok sudah dipanggil pada Senin, 7 November, kemarin untuk dimintai keterangan
Seperti laporan [JakartaPost] (http://www.thejakartapost.com/news/2016/11/07/ahok-questioned-for-nine-hours-over-blasphemy-allegation.html), **Ahok dimintai keterangan selama 9 jam dan diminta menjawab 22 pertanyaan**.
Sebelumnya, Ahok pernah secara sukarela mendatangi Bareskrim untuk memberikan klarifikasi. Menurut [Tempo] (http://news.detik.com/berita/d-3339487/9-jam-diperiksa-bareskrim-polri-ahok-dicecar-22-pertanyaan), saat itu dirinya menjawab 18 pertanyaan sehingga **total pertanyaan yang sudah dijawab Ahok adalah 40**.
2. Sebanyak 22 saksi, baik saksi ahli maupun penduduk Kepulauan seribu, sudah dimintai keterangan oleh kepolisian
Selain itu, **tim kuasa hukum Ahok juga akan mendatangkan saksi mereka sendiri**. Kepada [JakartaPost] (http://www.thejakartapost.com/news/2016/11/08/ahoks-camp-prepares-defense-witnesses-to-face-defamation-case.html), Sirra Prayuna, kuasa hukum Ahok mengatakan saksi yang akan didatangkan termasuk **ahli bahasa, ahli agama, dan ahli hukum kriminal**.
3. Sebanyak 100 pengacara menawarkan diri untuk membela Ahok
Seperti dikutip [Tribunnews] (http://www.tribunnews.com/metropolitan/2016/11/08/ahok-siapkan-100-pengacara?page=2), Sirra Prayuna, kuasa hukum Ahok mengatakan **sebanyak 100 pengacara menawarkan diri untuk membela Ahok** dan akan diketuai oleh dirinya.
4 partai yang mendukung Ahok (Golkar, Hanura, Nasdem, PDI-P) juga berencana menyediakan pengacara untuk Ahok.
Menurut Sirra, para pengacara ini menawarkan diri atas inisiatif sendiri dan bukan diminta pihak Ahok. "**Mereka mau berpartisipasi saya tidak bisa larang**. Atas inisiatif mereka, 'bang saya ikut'. Bukan permintaan Pak Ahok, buat apa minta banyak-banyak. Semua berkepentingan untuk membantu Pak Ahok," kata Sirra.
4. Gelar perkara akan dimulai pekan depan
Kepada [Beritasatu] (http://www.beritasatu.com/megapolitan/397822-pekan-depan-bareskrim-polri-gelar-perkara-ahok.html), pihak kepolisian menjelaskan bahwa **gelar perkara Ahok yang dianggap menistakan agama akan digelar pekan depan**.
"Gelar perkara minggu depan, minggu ini memeriksa saksi-saksi yang belum diperiksa," ujar Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto kepada [Beritasatu] (http://www.beritasatu.com/megapolitan/397822-pekan-depan-bareskrim-polri-gelar-perkara-ahok.html).
Gelar perkara itu sendiri **atas [instruksi Presiden Jokowi] (http://www.antaranews.com/berita/594403/jokowi-perintahkan-gelar-perkara-ahok-dilakukan-terbuka) akan digelar secara terbuka**. **Ini adalah pertama kalinya gelar perkara dilakukan secara terbuka** dan dapat disaksikan masyarakat.
5. Terkait demo yang berakhir ricuh, kepolisian telah membawa beberapa kader HMI ke kantor kepolisian
Kepada [Tempo] (https://metro.tempo.co/read/news/2016/11/08/083818504/sekjen-hmi-dibawa-ke-polda-ini-kata-ketua-umum), Mulyadi, **Ketua Umum HMI, mengatakan bahwa beberapa kader HMI saat ini telah dibawa ke kantor kepolisian**.
Salah satunya adalah Sekjen PB HMI, Ami Jaya. Selain Ami, polisi juga membawa R. Ranjes Reubun dari Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan HMI Jakarta Pusat Utara, serta seorang lagi bernama Rahmat.
Menurut Mulyadi, **mereka tidak diberi penjelasan saat kadernya dibawa. Kepolisian hanya menunjukkan surat berita acara pemanggilan**.
Menurut beberapa saksi kericuhan 4 November dipicu massa HMI yang memprovokasi aparat. Hal ini dibantah oleh Mulyadi.
Image via Republika

