Hukuman Kebiri Ada Dalam Salah Satu Tambahan Hukuman Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Dimuat dalam Perppu Perlindungan Anak yang baru saja dikeluarkan pemerintah Indonesia.
Cover image via Tribunnews/Kompas.comPemerintah Indonesia mengeluarkan Perppu Perlindungan Anak yang memuat penambahan sanksi bagi pelaku kekerasan seksual anak
Ini merupakan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mengutip laporan [Kompas.com] (http://nasional.kompas.com/read/2016/05/25/17001251/jokowi.tanda.tangani.perppu.yang.atur.hukuman.kebiri), dalam jumpa pers di Istana Negara, Rabu, 25 Mei 2016 lalu, Jokowi menyampaikan Perppu ini diharapkan dapat mengatasi semakin meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.
Dalam perubahan UU Perlindungan Anak ini, hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual anak dapat diperberat menjadi hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau kurungan dengan minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Penambahan sanksi yang juga turut disebutkan dalam Perppu adalah pengumuman identitas pelaku, hukuman kebiri (kimia) dan pemasangan chip bagi pelaku kekerasan seksual anak
Dalam perubahan tepatnya pada pasal 81 ayat 7, pelaku kekerasan seksual anak yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau meninggal dunia, dapat jatuhkan hukuman kebiri secara kimiawi serta pemasangan cip atau alat deteksi elektronik agar pergerakannya masih bisa dideteksi usai masa kurungan penjara.
Hukuman tidak berlaku bagi pelaku yang masih tergolong dalam kategori anak menurut UU Perlindungan Anak tahun 2002 yakni mereka yang belum berumur 18 tahun.
Jokowi berharap DPR dapat segera mengesahkan Perppu pemberatan hukuman ini
Sementara itu, (Badan Legislasi) DPR juga sudah mulai membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS)
Mengutip laporan [Madgalene.co] (http://magdalene.co/news-810-mengapa-indonesia-perlu-uu-penghapusan-kekerasan-seksual-.html), UU Penghapusan Kekerasan Seksual nantinya akan memuat ketentuan definisi dan bentuk-bentuk kekerasan seksual, pencegahan, perlindungan dan hak-hak saksi dan korban, pemulihan korban, acara peradilan pidana kekerasan seksual, pemidanaan kekerasan seksual, restitusi sebagai bagian dari pemidanaan, rehabilitasi pelaku sebagai bagian dari pemidanaan, kewajiban negara, dan peran serta masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual.
Jika disahkan, keduanya diharapkan akan berdampingan melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari segala tindak kekerasan seksual.
Ikuti [Facebook] (https://www.facebook.com/SAYSIndonesia/) dan [Twitter] (https://twitter.com/SAYS_ID) SAYS Indonesia untuk update berita terbaru
Image via wifflegif

