Pelaku ‘Bullying’ SMAN 3 Jakarta Tidak Diluluskan, Ini Kata Para Pemangku Kepentingan

Bahkan dikabarkan keenam siswi ini tidak dapat melanjutkan ke SMA negeri mana pun setelahnya.

Enlarge text
Cover ImageCover image via dreamers.id
Logo

6 siswi SMA 3 tidak diluluskan sebagai ganjaran telah melakukan aksi bully terhadap juniornya di sekolah

Kejadian bermula saat siswi kelas XII ini mendapati sejumlah adik kelas mereka di kelas X mengunjungi sebuah kafe yang hadirkan (DJ) *Disc Jockey*. Mereka menganggap adik kelas mereka ini belum pantas untuk mengunjungi tempat seperti itu.

Selain kekerasan verbal, hukuman dari keenam siswi senior tersebut antara lain dengan menyiram junior mereka itu dengan air teh kemasan dan abu rokok serta paksaan menggunakan bra diluar kemeja seragam sekolah.

Kepala sekolah SMAN 3: keenam siswi tidak dapat melanjutkan di SMAN 3 atau SMA Negeri mana pun di Jakarta

Dilaporkan juga keenam siswi tersebut harus dikembalikan kepada orang tua dan tidak dapat melanjutkan pendidikan di SMAN 3. Tambahnya, bahkan menurut Ratna, **mereka tidak dapat mengulang di SMA negeri mana pun di Jakarta.**

SMAN 3 Jakarta

Image via Kompas.com

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto: bullying kerap terjadi karena minim sanksi

Ujar [Sopan] (http://www.rmol.co/read/2016/05/04/245532/Kadis-Diknas-DKI:-Pelaku-Bullying-Harus-Dikembalikan-Ke-Orangtua-), pelajar yang terlibat aksi tawuran, kekerasan, bullying, dan tindak pidana lain, harus dikembalikan ke orangtua.

Sopan juga menegaskan, kriteria kelulusan seperti terkandung dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015 tidak hanya seputar tuntasnya seluruh program pembelajaran dan lulus ujian sekolah, namun yang bersangkutan harus memiliki perilaku yang baik.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat: ini bagian dari pendidikan karakter

Ditemui [media] (http://www.beritasatu.com/megapolitan/364215-pelaku-bullying-tidak-lulus-wagub-dki-itu-bagian-pendidikan.html) di SMAN 3 saat meminta keterangan terkait kasus ini dari pihak sekolah, Djarot mengatakan ini adalah bagian dari pendidikan karakter.

Selain itu, menurutnya ini juga komitmen SMAN 3 sebagai SMA teladan yang menjunjung tinggi visi menjadi sekolah bebas tindak bullying. Orangtua murid, berdasarkan keterangannya, juga sudah menandatangani pakta integritas yang salah satu isinya adalah larangan tindak bullying di sekolah serta sanksi jika terbukti melakukannya, yakni dikembalikan kepada orangtua.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat

Image via rmoljakarta.com

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan: Mendikbud hanya beri penilaian UN, pertimbangan kelulusan lainnya merupakan otoritas pihak sekolah

Anies menegaskan nilai, khususnya UN, bukan satu-satunya penentu kelulusan siswa. Pihak sekolah memiliki otoritas penuh dalam mempertimbangkan kelulusan siswa dengan menggabungkan nilai UN yang hasilnya disediakan Kemendikbud dengan faktor lain terutama perilaku siswa selama di sekolah.

Anda?

Masih seputar pendidikan di Indonesia, lainnya di SAYS:

Pantau terus [Facebook] (https://www.facebook.com/SAYSIndonesia/) dan [Twitter] (https://twitter.com/SAYS_ID) kami untuk update berita terbaru

Read more trending stories on SAYS

You may be interested in: