Setelah Demo 4 November, Ini 5 Hal Penting Yang Terjadi
Mulai dari orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga langkah kepolisian selanjutnya.
Cover image via SAYS IndonesiaDemo 4 November yang awalnya damai berakhir ricuh. Mulai dari pembakaran mobil brimob hingga penjarahan terjadi.
Akibat kericuhan tersebut, [79 personel] (http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/16/11/07/og8zey383-polisi-79-personel-terluka-saat-kerusuhan-4-november) polisi terluka dan satu orang [pendemo meninggal] (http://www.lensaindonesia.com/2016/11/05/satu-pendemo-4-november-meninggal-dunia.html).
Aksi [penjarahan juga terjadi di beberapa titik] (http://wartakota.tribunnews.com/2016/11/04/breaking-news-penjarahan-dan-penyerangan-terjadi-di-sejumlah-titik-di-jakarta) di Jakarta. Selain itu, terjadi juga [penyerangan dan perampasan memori kamera jurnalis] (http://news.liputan6.com/read/2645246/kronologi-dugaan-penganiayaan-jurnalis-di-demo-4-november?utm_source=dlvr.it&utm_medium=twitter) oleh pendemo.
Lalu, sudahkah ditetapkan tersangkanya? Apa tindakan yang akan dilakukan pemerintah? Berikut kami kumpulkan 5 kejadian penting pasca demo 4 November.
1. Tuntutan pendemo agar Ahok diperiksa akan dipenuhi. Menurut Jusuf Kalla, prosesnya akan diselesaikan dalam waktu 2 minggu.
Seperti dikutip [Harian Terbit] (http://nasional.harianterbit.com/nasional/2016/11/04/72097/25/25/Wapres-JK-Pastikan-2-Minggu-Kasus-Ahok-Selesai), Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, "Kami sudah berbicara dengan teman-teman yang mewakili massa, soal sudara ahok **kita akan laksanakan dengan hukum yang tegas dan cepat dalam waktu dua minggu** sesuai aturan tapi dengan tegas," Jumat lalu setelah bertemu perwakilan pendemo.
2. Gelar perkara Ahok sendiri akan dilakukan terbuka dan dapat disaksikan masyarakat
Kepada [Detiknews] (http://news.detik.com/berita/d-3338646/ini-alasan-polri-lakukan-gelar-perkara-kasus-ahok-secara-terbuka), **pihak kepolisian mengatakan gelar perkara Ahok akan dilaksanakan terbuka atas [perintah Presiden Jokowi] (http://www.antaranews.com/berita/594403/jokowi-perintahkan-gelar-perkara-ahok-dilakukan-terbuka)**.
Hal ini dilakukan untuk menghilangkan dugaan kepolisian tidak akan *fair* dalam melakukan penyelidikan. Menurut laporan [Tempo] (https://nasional.tempo.co/read/news/2016/11/06/063818096/gelar-perkara-ahok-disiarkan-terbuka-ini-pertama-kali), gelar perkara terbuka juga sebenarnya belum pernah dilakukan sebelumnya. Jika benar dilakukan, **ini akan menjadi gelar perkara terbuka pertama kali**.
3. Terkait demo yang berakhir ricuh, kepolisian telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka karena penjarahan dan penyerangan kepada polisi
Seperti dilaporkan [JakartaGlobe] (http://jakartaglobe.id/news/police-name-13-suspects-16-large-following-anti-ahok-rioting/), **dari 16 orang yang ditangkap, 13 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka sementara 3 lainnya dibebaskan**.
4 di antaranya menjadi tersangka karena aksi penjarahan, 8 orang karena penyerangan kepada polisi, 1 orang karena membakar sepeda motor.
Toko Indomaret di Penjaringan masih tutup semenjak dijadikan target penjarahan 4 November lalu
Image via JakartaPost
4. Sementara untuk dugaan adanya aktor politik di balik demo, kepolisian mengatakan akan ada penyelidikan untuk itu
Kepada [Tribunnews] (http://www.tribunnews.com/metropolitan/2016/11/06/aktor-politik-demo-ricuh-4-november-diburu) Kadiv Humas Mabes Polri, Boy Rafli Amar mengkonfirmasi hal tersebut.
"Itu (menjadi) bagian deteksi dini dan intelijen. Aparat dapat mencermati itu melalui kegiatan intelijen. Ini masih kami cermati, selidiki. Termasuk latar belakang, apakah berdampak ke keamanan atau tidak," ujar Boy.
5. Buni Yani yang menyebarkan video pidato Ahok yang terpotong saat ini disembunyikan demi keselamatan
Kuasa hukum Buni Yani menyatakan hal ini dilakukan demi keselamatan kliennya.
"Banyak sekali teror dan ancaman setelah Pak Buni mengunggah video rekaman Pak Ahok. Apalagi setelah aksi demo 4 November kemarin. **Demi keselamatan, beliau disembunyikan di sebuah tempat yang aman**," ujar kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian M, SH., M.AP kepada Bintang.com, Minggu 6 November kemarin.
Sebelumnya, **Buni Yani telah mengaku bahwa pada video yang disebarkannya tidak terdapat kata 'pakai'** sehingga kalimat yang seharusnya "**…dibohongi pakai ayat…**" tertulis "**…dibohongi ayat…**"

