Jika Ahok Dinyatakan Tak Bersalah, MUI Siap Lawan Balik
Lawan pakai mekanisme hukum
Cover image via Liputan 6It's on, gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilakukan siang ini (15/11) di Mabes Polri, Jakarta
Walau rencananya keputusan gelar perkara akan diumumkan esok (16/11) atau lusa (17/11), **Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah siap melakukan langkah hukum selanjutnya jika Ahok dinyatakan tak memenuhi unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama**.
Dilaporkan oleh [Antara] (http://www.antaranews.com/berita/596192/langkah-mui-jika-gelar-perkara-anggap-ahok-tak-bersalah?utm_source=topnews&utm_medium=home&utm_campaign=news), Koordinator Tim Advokasi MUI Ahmad Yani dalam konferensi pers di Gedung MUI Jakarta, Senin (14/11) menyatakan, "Kalau polisi dalam kesimpulan gelar perkaranya berpandangan bahwa tidak ditemukan dugaan penistaan dan penodaan agama, kita akan lawan dengan mekanisme hukum, yaitu mengajukan praperadilan."
Menurut Ahmad, apa yang sudah [dilakukan oleh Ahok] (http://says.com/id/news/terkait-al-maidah-51-ini-pernyataan-ahok-sebenarnya-yang-tidak-dipotong-potong) sudah berunsur pidana, namun ia menyatakan, "Itu (gelar perkara) hak kepolisian, silakan saja."
Ahok bersama tim suksesnya setelah diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta (7/11).
Image via Liputan 6/Johan Tallo
"Yang penting jangan kumpulin umat"
Sementara, kepada [Liputan 6] (http://news.liputan6.com/read/2652255/tim-ahok-kami-senang-jika-mui-praperadilan), tim pemenangan Ahok-Djarot **Ruhut Sitompul** justru senang jika MUI melakukan praperadilan.
Dihubungi Selasa pagi (15/11) ini, Ruhut berpendapat bahwa langka praperadilan tersebut sangat baik, "Yang penting jangan kumpulin umat. Di ranah hukum saja." Baginya, Indonesia merupakan negara hukum, jadi ini semua mesti dibereskan secara hukum.
Muslim Indonesia sudah dewasa
Terkait gelar perkara yang digelar siang ini, Menteri Agama **Lukman Hakim Saifuddin** menganggap cara ini (gelar perkara) merupakan jalan yang beradab untuk menyelesaikan masalah. Ia juga menambahkan, "Saya percaya Muslim Indonesia dewasa. Kita harap aparat hukum bisa adil dan memenuhi rasa keadilan masyarakat," katanya kepada wartawan usai mengikuti paparan Indeks Kepuasan Jamaah Haji Indonesia 2016 di Kantor BPS, Selasa (15/11).
Di kesempatan yang sama, Lukman juga menegaskan soal porsinya bukan sebagai ahli di gelar perkara ini. Proses yang sedang berjalan butuh ahli tafsir, bahasa, dan pidana. Bukan porsi jajaran pejabat Kemenag untuk memberi pernyataan sebagai ahli.

