Hukuman Kebiri Di Indonesia? 11 Negara Ini Sudah Menerapkannya Lebih Dulu
Namun cara penerapan hukuman kebiri di masing-masing negara berbeda satu dengan yang lain. Selengkapnya disini.
Cover image via SAYS IndonesiaRabu, 25 Mei 2016, lalu Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa Perppu Perlindungan Anak sudah ditandatangani. Salah satu isinya adalah hukuman kebiri untuk pelaku kekerasan seksual kepada anak
Tapi apa sebenarnya hukuman kebiri itu? Dan bagaimana cara kerjanya?
**Satu hal yang harus dipahami, hukuman kebiri yang dimaksud disini adalah melalui proses kimiawi (melalui suntikan bahan kimia), dan bukan dengan membuang bagian organ seksual**.
Berdasarkan laporan Palo Alto Medical Foundation yang dikutip oleh [news24] (http://www.news24.com/Archives/City-Press/How-chemical-castration-works-20150429), proses kebiri kimiawi dilakukan dengan menyuntikkan bahan kimia (yang paling umum adalah Depo Provera) kepada tersangka kasus pemerkosaan untuk mengurangi hasrat seksualnya.
Bahan kimia yang disuntikkan ke pelaku kekerasan seksual akan bereaksi ke otak dengan menekan *Gonadotropin Releasing Hormone* (GnRH) yang berfungsi untuk mengendalikan kesuburan dan respon seksual. GnRH kemudian bereaksi dengan bagian otak yang lain dan memerintahkan penghentian pembuatan *luteinising hormone* yang berfungsi untuk membuat dan melepaskan sperma. **Ketika kedua hormon ini ditekan, hasrat seksual si pelaku kekerasan seksual pun berkurang**. Walaupun begitu, **proses ini harus dilakukan setiap tiga bulan dan jika dihentikan, tingkat GnRH akan kembali seperti semula** walaupun beberapa efek samping akan tetap ada pada pelaku kekerasan seksual.
Lalu negara mana saja yang sudah menerapkan hukuman kebiri kimiawi ini? Dan bagaimana proses penerapannya?
1. Argentina
Menurut laporan [CNN] (http://edition.cnn.com/2010/WORLD/americas/03/19/argentina.castration/), setelah mengalami peningkatan kasus pemerkosaan, salah satu provinsi di Argentina, Mendoza, memutuskan untuk melakukan proses kebiri kimiawi kepada 11 pelaku pemerkosaan pada tahun 2010. Namun proses kebiri ini adalah proses yang dilakukan atas persetujuan para pelaku pemerkosaan. Sebagai gantinya, para pelaku pemerkosaan mendapatkan hukuman kurungan penjara yang lebih singkat.
Gubernur Provinsi Mendoza mengatakan, "Dengan menggunakan pengobatan yang mengurangi hasrat seksual seseorang dan pengobatan psikologi, pelaku pemerkosaan dapat diperkenalkan kembali ke masyarakat tanpa menjadi ancaman."
2. Estonia
Pada tanggal 5 Juni 2012, Parlemen di Estonia mengesahkan Undang Undang yang mengatur bahwa pelaku kekerasan seksual dapat dikenakan hukuman kebiri kimiawi. Menteri Hukum Estonia, Kristen Michal, seperti dikutip [sputniknews] (http://sputniknews.com/voiceofrussia/2012_06_05/77079747/) mengatakan bahwa proses ini digunakan untuk menekan libido dan secara umum akan diterapkan kepada para pedofilia (penyuka anak-anak di bawah umur). Berdasarkan Undang Undang ini, pengadilan dapat menjatuhkan hukuman kepada pelaku kekerasan seksual untuk dikebiri secara kimia hingga 3 tahun. Kebiri kimiawi ini juga merupakan syarat jika pelaku diputuskan bebas bersyarat.
3. Israel
Walaupun hukuman maksimum untuk pelaku kekerasan seksual kepada anak di Israel adalah 20 tahun penjara, kebiri kimiawi juga dapat dijatuhkan kepada pelaku. Menurut [PressReader] (http://www.pressreader.com/india/hindustan-times-gurgaon/20151027/281822872658396/TextView), pada tahun 2009, dua bersaudara pelaku pemerkosaan kepada anak dari Haifa, salah satu negara bagian Israel, setuju untuk menjalani kebiri kimiawi agar tidak mengulangi perbuatan mereka.
4. Amerika Serikat
Penerapan hukuman kepada pelaku kekerasan seksual di Amerika berbeda-beda antara negara bagian yang satu dan yang lain. Seperti dilaporkan oleh [PressReader] (http://www.pressreader.com/india/hindustan-times-gurgaon/20151027/281822872658396/TextView) Negara bagian Florida memperbolehkan tersangka kekerasan seksual untuk menjalani kebiri kimiawi sebagai pengganti hukuman kurungan penjara. Negara bagian lain yang terdiri dari California, Georgia, Iowa, Louisiana, Montana, Oregon, Texas, dan Wisconsin memperbolehkan pengadilan memutuskan kebiri kepada pelaku kekerasan seksual yang mengulangi perbuatannya. Negara bagian Texas dan Louisiana juga memperbolehkan pelaku untuk memilih kebiri dengan membuang testisnya.
5. Inggris Raya
Berdasarkan laporan [PressReader] (http://www.pressreader.com/india/hindustan-times-gurgaon/20151027/281822872658396/TextView), pelaku kekerasan seksual pada anak di Inggris Raya dapat dijatuhi hukuman maksimum kurungan penjara seumur hidup. Walaupun begitu, pelaku kekerasan seksual kepada anak atau pelaku kekerasan seksual yang megulangi perbuatannya dapat memilih untuk dikebiri secara kimiawi untuk mendapatkan masa kurungan yang lebih ringan.
6. Uni Emirat Arab
[PressReader] (http://www.pressreader.com/india/hindustan-times-gurgaon/20151027/281822872658396/TextView) melaporkan bahwa pelaku kekerasan seksual kepada anak di Uni Emirat Arab dapat dijatuhi hukuman hingga hukuman mati. Negara ini juga menerapkan sistem kebiri kimiawi kepada pelaku kekerasan seksual sesama jenis atau kepada anak.
7. Moldova
Pada tanggal 6 Maret 2012, Parlemen Moldova mengesahkan Undang Undang yang menyatakan bahwa penduduk Moldova maupun warga negara asing yang melakukan tindakan pemerkosaan kepada anak akan dikebiri secara kimiawi. Berdasarkan laporan AP yang dikutip oleh [BBC] (http://www.bbc.com/news/world-europe-17278225), penduduk Moldova meyakini bahwa negaranya telah menjadi negara tujuan untuk wisatawan internasional yang mencari jasa prostitusi. Berdasarkan laporan ini, 5 dari 9 tersangka kasus pemerkosaan pada tahun 2010 dan 2011 di Moldova adalah warga negara asing.
8. Polandia
Pada tanggal 25 September 2009, Parlemen di Polandia mengesahkan Undang Undang yang mengatur hukuman untuk pelaku kekerasan seksual. Seperti dilaporkan oleh [telegraph] (http://www.telegraph.co.uk/news/worldnews/europe/poland/6232530/Poland-approves-forcible-castration-for-paedophiles.html), pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah 15 tahun harus menjalani kebiri kimiawi setelah dibebaskan dari penjara. "Tujuan dari tindakan ini adalah untuk memperbaiki kondisi kesehatan mental pelaku, untuk menurunkan libidonya yang akhirnya dapat mengurangi resiko diulanginya tindakan kekerasan seksual oleh orang yang sama." Walaupun Undang Undang ini disetujui oleh 400 anggota parlemen dengan hanya 1 suara menyatakan tidak setuju dan 2 abstain, protes dari pihak yang memperjuangkan Hak Asasi Manusia juga berdatangan.
9. Rusia
Rusia mengesahkan Undang Undang yang mengatur tentang hukuman untuk pelaku pemerkosaan pada anak pada bulan Oktober 2011. Berdasarkan laporan [rt.com] (https://www.rt.com/news/pedophilia-russia-chemical-castration-059/), Undang Undang ini menetapkan bahwa pelaku pemerkosaan kepada anak di bawah 14 tahun akan dijatuhi hukuman kebiri kimiawi, sementara pelaku yang mengulangi perbuatannya akan dijatuhi hukuman seumur hidup. Undang Undang ini juga mengatur bahwa keputusan kebiri atau tidak juga didasarkan pada laporan ahli forensik sehingga kebiri kimiawi tidak selalu menjadi hukuman yang diambil. Selain itu, pelaku pemerkosaan juga dapat memilih untuk dikebiri walaupun korbannya berusia diatas 14 tahun. Sebagai gantinya, pelaku akan mendapatkan pengurangan masa kurungan.
10. Korea Selatan
Pada bulan Juli 2011, Korea Selatan mengesahkan Undang Undang yang menyatakan hukuman kebiri kimiawi dan menjadi negara pertama di Asia yang mengesahkan sistem ini. Walaupun begitu, pengadilan di Korea Selatan baru pertama kali menjatuhkan hukuman kebiri kimiawi pada tahun 2013 kepada seorang pedofilia yang melakukan pemerkosaan kepada 5 remaja. Yonhap, agensi berita di Korea Selatan, seperti dikutip oleh [TheHindu] (http://www.thehindu.com/news/international/south-korean-court-orders-first-chemical-castration/article4269112.ece) melaporkan bahwa pelaku pemerkosaan yang dikenal sebagai Mr. Pyo ini melakukan aksinya pada kelima remaja antara bulan November 2011 hingga bulan Mei 2012. Selain kebiri kimiawi, Mr. Pyo juga dijatuhi hukuman kurungan penjara 15 tahun penjara.
11. Republik Ceko
Republik Ceko merupakan salah satu negara lainnya yang juga menerapkan sistem kebiri kimiawi untuk pelaku kekerasan seksual. Walaupun banyak mendapat kiritik dari berbagai pihak yang memperjuangkan hak asasi manusia, Republik Ceko terus menerapkan sistem ini. Berdasarkan data pemerintah Republik Ceko yang dikutip oleh [decorrespondent] (https://decorrespondent.nl/3349/In-the-Czech-Republic-prisoners-can-still-be-castrated/188836714-89c5a998), pada tahun 2010 hingga 2012, jumlah pria yang dikebiri kimiawi di Republick Ceko mencapai 300 orang. Selain itu, 80 operasi kebiri pembuangan testis dilakukan setiap tahunnya di negara ini.
Ikuti [Facebook] (https://www.facebook.com/SAYSIndonesia/) dan [Twitter] (https://twitter.com/SAYS_ID) SAYS Indonesia untuk berita lainnya
Image via giphy

