Pertama Kali Sejak Aceh Terapkan Hukum Syariah, Seorang Non Muslim Dijatuhi Hukum Cambuk
Menurut laporan terakhir, hal ini diakui sebagai sebuah kekeliruan dan masih perlu keterangan lebih lanjut dari yang bersangkutan.
Cover image via AFP / bbci.co.ukRemita Sinaga, 60 tahun, dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Syariah Takengon, Aceh Tengah setelah terbukti memperjualbelikan minuman keras kepada masyarakat
Warga Kampung Baru, Kecamatan Lut Tawar, ini terbukti bersalah melanggar syariat karena menyimpan dan menjual minuman keras. Selasa 12 April 2016, Remita yang biasa dipanggil Mak Ucok menerima hukuman cambuk sebanyak 28 kali di halaman Gedung Olah Seni, di Takengon, Aceh Tengah bersama dengan empat orang penerima hukum cambuk lainnya saat itu.
Image via AFP / bbci.co.uk
Hukuman cambuk kali ini menjadi sorotan karena Remita menjadi seorang non Muslim pertama yang dihukum berdasarkan syariat di Aceh
Dikutip dari [Viva.co.id] (http://nasional.news.viva.co.id/news/read/760686-perempuan-nonmuslim-di-aceh-dicambuk-gara-gara-jual-miras), Remita melanggar Pasal 5 Huruf C Jo Pasal 16 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 tentang Hukum Jinayah menurut Mahkamah Syariah.
**Namun, seperti ditegaskan oleh Syahrizal Abbas, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh bahwa pemberlakuan hukuman hanya untuk Muslim.**
"Kecuali bila dia (pelaku) dengan sadar minta dihukum cambuk, atas kesadaran sendiri. Garansi bahwa syariat hanya berlaku bagi Muslim adalah UU No 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh," kata Syahrizal kepada [BBC Indonesia] (http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2016/04/160413_trensosial_cambuk_nonmuslim)
Remita 'dianggap' tidak keberatan untuk diproses berdasarkan hukum syariah yang berlaku di Aceh
Juga dikutip dari penelurusan yang dilakukan [BBC Indonesia] (http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/04/160414_indonesia_aceh_qanun_hakim), seorang Hakim di Mahkamah Syariah Takengon mengatakan bahwa Remita memang melanggar syariat 'sendiri', namun dirinya tidak menunjukkan rasa keberatan untuk diproses atau mengajukan banding. Hal itu sama dengan menundukkan diri, tambah Hakim tersebut dalam penjelasannya.
Kepala Dinas Syariat mengakui hal ini adalah sebuah kekeliruan dan masih menunggu penjelasan dari para penegak hukum di Takengon tersebut
Ikuti [Facebook] (https://www.facebook.com/SAYSIndonesia/) dan [Twitter] (https://twitter.com/SAYS_ID) kami untuk update berita terbaru!
Image via animated-gifs

